JOMBANG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Selasa, 14 Januari 2026, menjatuhkan tuntutan pidana berat bagi dua mantan pejabat Jombang. Tjahja Fadjari, eks Direktur Perumda Perkebunan Panglungan Jombang, menghadapi tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, Ponco Mardi Utomo, mantan Kepala Cabang Bank UMKM Jatim Jombang, dituntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Keduanya terseret dalam pusaran korupsi dana bergulir senilai Rp1, 5 miliar yang diduga merugikan negara.
Tak hanya ancaman kurungan badan, Tjahja Fadjari juga dibebani tuntutan denda Rp200 juta, yang jika tidak terbayarkan, akan menambah masa hukumannya selama 80 hari kurungan. Lebih memberatkan lagi, ia diwajibkan mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1, 5 miliar. Jika kewajiban restitusi ini tak terpenuhi, maka ia harus menjalani tambahan hukuman penjara selama 4 tahun 3 bulan. Berbeda dengan Tjahja, Ponco Mardi Utomo hanya dikenai tuntutan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan, tanpa kewajiban membayar uang pengganti.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Jombang, Ananto Tri Sudibyo, memberikan penegasan mengenai perhitungan kerugian negara dalam kasus ini. Ia menyatakan bahwa kerugian negara dihitung sebagai 'total loss'.
"Kerugian negara kami hitung sebagai total loss karena sejak awal penyaluran kredit sudah tidak sesuai prosedur. Penghitungan tersebut didasarkan pada keterangan ahli dari kantor akuntan publik, ” kata Ananto Tri Sudibyo, Kamis (15/1/2026).
Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran terhadap Pasal 603 KUHP Nasional juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 KUHP Nasional, berdasarkan dakwaan primair yang diajukan.
Menanggapi tuntutan jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada kedua terdakwa untuk menyampaikan pembelaan mereka, yang dikenal sebagai pleidoi. Sidang lanjutan dengan agenda tersebut dijadwalkan akan digelar pada pekan depan, di mana publik menanti argumen pembelaan dari Tjahja Fadjari dan Ponco Mardi Utomo.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Jombang telah menetapkan Tjahja Fadjari (60), mantan Direktur Perumda Perkebunan Panglungan, serta Ponco Mardi Utomo (58), yang menjabat sebagai eks Kepala Cabang BPR UMKM Jatim Jombang periode 2019–2022, sebagai terdakwa. Keduanya kini tengah menjalani masa penahanan di Lapas Kelas II B Jombang.
Akar permasalahan kasus ini bermula dari penyaluran kredit dana bergulir yang bersumber dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada tahun 2021 kepada Perumda Panglungan, senilai Rp1, 5 miliar. Penyaluran dana tersebut dilakukan tanpa adanya persetujuan dari bupati. Dugaan kuat, dana tersebut kemudian dialokasikan untuk pembelian porang yang ternyata fiktif, dan dijaminkan dengan sertifikat tanah milik pribadi para terdakwa. (PERS)

Updates.